Dari Diagnosis ke Tindakan: Agenda Kebijakan dan Hambatan Kekuasaan Pasca Banjir Sumatra 2025

Shared tulisan

Terbit di Radar Bogor, 13 Desember 2025

Tempe berbahan baku kacang lokal untuk kemandirian pangan bangsa.

Banjir dan longsor Sumatra 2025 bukan sekadar peristiwa alam.

Peristiwa ini lahir dari kerusakan ekologis yang dibangun secara sistematis, serta dari institusi negara yang melemah di bawah tekanan politik berbiaya tinggi. Diagnosis ini bukan hal baru. Berbagai studi telah lama menunjukkan, Indonesia tidak kekurangan regulasi lingkungan. Persoalannya terletak pada kegagalan implementasi, yang bersumber dari masalah tata kelola dan relasi kekuasaan. Pertanyaannya bukan lagi mengapa bencana terjadi, tetapi mengapa negara berulang kali gagal mencegahnya, meski tahu risikonya.

Kebijakan Ada, tetapi Negara Terikat

Penelitian tentang tata kelola lingkungan di Indonesia menunjukkan paradoks yang konsisten. Kerangka hukum relatif lengkap, mulai dari UU Lingkungan Hidup hingga kebijakan kehutanan dan iklim. Namun di tingkat implementasi, kebijakan sering berhenti ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan politik yang kuat.

Pendekatan ekonomi politik menjelaskan kegagalan ini. Dalam sistem politik berbiaya tinggi, izin lahan dan konsesi menjadi sumber rente dan pembiayaan politik. Hubungan ini menciptakan konflik kepentingan struktural, di mana keselamatan publik bersaing langsung dengan stabilitas koalisi kekuasaan.

Studi tentang tata kelola hutan di Indonesia menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi yang mapan menciptakan path dependency, yaitu kecenderungan sistem untuk mempertahankan pola lama meski terbukti merusak (Angelsen et al., 2018).

Tata Ruang yang Dikalahkan oleh Politik

Secara teknis, tata ruang berbasis risiko adalah prasyarat utama pencegahan bencana. Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa RT RW di Indonesia kerap dikalahkan oleh revisi ad hoc yang melayani kepentingan investasi (ADB, 2022). Zona rawan banjir dan longsor dapat berubah status bukan karena risikonya menurun, tetapi karena tekanan ekonomi meningkat.

Fenomena ini selaras dengan temuan studi desentralisasi dan lingkungan. Burgess et al. (2012), menunjukkan, desentralisasi tanpa pengawasan kuat justru meningkatkan kompetisi rente dan melemahkan perlindungan lingkungan. Dalam konteks Indonesia, kewenangan perizinan di tingkat daerah sering beroperasi dalam kerangka politik lokal yang juga berbiaya tinggi.

Konsesi sebagai Jantung Masalah Oligarki

Kerusakan hulu DAS tidak dapat dilepaskan dari pola pemberian konsesi skala besar. Berbagai kajian tata kelola hutan menegaskan, deforestasi di Indonesia bukan sekadar akibat kebutuhan ekonomi, tetapi hasil dari konsentrasi penguasaan lahan oleh segelintir aktor ekonomi dengan akses politik kuat (Forest Watch Indonesia, 2021). Audit konsesi sering gagal karena menyentuh inti relasi kekuasaan.

Dalam kerangka political economy of forest governance, izin bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga alat konsolidasi kekuasaan. Tanpa keberanian politik untuk menghadapi struktur ini, penertiban konsesi cenderung bersifat simbolik dan sementara.

Restorasi yang Kalah oleh Logika Proyek

Restorasi ekosistem membutuhkan waktu panjang, konsistensi, dan hasil yang tidak selalu kasatmata dalam satu periode politik. Sebaliknya, sistem elektoral mendorong proyek yang cepat diresmikan dan mudah dikapitalisasi secara politik.

Kajian kebijakan lingkungan menunjukkan bahwa proyek berbasis konstruksi lebih disukai dibanding pemulihan ekosistem karena sesuai dengan logika politik jangka pendek (ADB, 2022). Akibatnya, restorasi sering ditempatkan di pinggir agenda pembangunan, meski secara ilmiah terbukti efektif menurunkan risiko bencana. 

Pangan, Tanah dan Kekuasaan

Proyek pangan berskala besar seperti Mega Rice Project dan Food Estate mencerminkan pola lama pembangunan berbasis ekstraksi dan penguasaan lahan. Berbagai studi menunjukkan bahwa proyek-proyek ini tidak hanya gagal secara ekologis, tetapi juga memperdalam konflik agraria dan kerentanan sosial.

Dalam perspektif ekonomi politik, kebijakan pangan semacam ini selaras dengan kepentingan oligarki agraria, karena menghasilkan konsentrasi lahan dan rente besar. Sebaliknya, sistem pangan lokal dan agroekologi sering terpinggirkan karena tidak menghasilkan keuntungan cepat dan terpusat.

Hukum Lingkungan yang Sengaja Dilemahkan

Lemahnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia kerap disebut sebagai masalah kapasitas. Namun sejumlah studi menunjukkan bahwa kelemahan ini bersifat struktural. Transparansi rendah, tumpang tindih kewenangan, dan intervensi politik membuat hukum kehilangan daya paksa. Dalam sistem politik yang bergantung pada pendanaan besar, fleksibilitas hukum justru menjadi keuntungan bagi aktor ekonomi kuat. Selama relasi ini tidak diubah, hukum lingkungan akan sulit berdiri independen.

Pasal 33 sebagai Batas Kekuasaan

Kerangka teoritik tentang resource curse dan institusi ekstraktif menjelaskan, negara kaya sumber daya cenderung gagal ketika kekuasaan ekonomi terkonsentrasi dan institusi publik melemah (Acemoglu & Robinson, 2012). Pasal 33 UUD 1945 dirancang untuk mencegah kecenderungan ini. Ia menempatkan penguasaan sumber daya alam di bawah mandat konstitusional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menghidupkan kembali semangat Pasal 33 berarti menegaskannya sebagai batas nyata bagi dominasi oligarki atas tanah, hutan, dan sumber daya alam. Namun upaya koreksi ini tidak dapat diserahkan semata kepada negara. Peran perguruan tinggi dan akademisi penting untuk menyediakan basis pengetahuan, kritik kebijakan, dan bukti ilmiah yang independen.

Kepemimpinan moral dari tokoh agama, intelektual publik, dan masyarakat sipil dibutuhkan untuk menjaga arah etis kebijakan publik. Generasi muda memegang peran penentu sebagai kekuatan penekan dan pengawas jangka panjang. Mereka akan hidup paling lama dengan konsekuensi dari keputusan hari ini.

Karena itu, keterlibatan politik, advokasi publik, dan kontrol sosial yang disiplin dari generasi muda menjadi prasyarat agar negara tidak terus terjebak dalam kompromi kekuasaan. Dalam konteks Indonesia hari ini, Pasal 33 bukan sekadar norma konstitusional. Ia adalah instrumen koreksi kolektif terhadap struktur kekuasaan yang selama ini memproduksi risiko ekologis dan kerentanan sosial.

Penutup

Banjir Sumatra 2025 menegaskan bahwa kegagalan negara bukan akibat kurangnya pengetahuan teknis. Berbagai studi telah lama menunjukkan apa yang harus dilakukan. Yang menghambat adalah struktur kekuasaan yang menjadikan ruang hidup sebagai komoditas politik dan ekonomi. Selama oligarki mengendalikan tanah, izin, dan pembiayaan politik, kebijakan pencegahan bencana akan selalu rapuh.

Reformasi pasca bencana tidak cukup dengan menambah aturan atau proyek baru. Ia menuntut pembenahan relasi kekuasaan, pemulihan mandat konstitusi, dan keberanian politik untuk menempatkan keselamatan publik di atas kepentingan sempit. Tanpa itu, bencana hanya akan menjadi jeda singkat sebelum tragedi berikutnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top