Mengapa Indonesia Rentan Bencana: Krisis Ekologis, Politik Biaya Tinggi, dan Jalan Pemulihan Pasal 33 UUD 45

Shared tulisan

Analisis Menyeluruh Bencana Sumatra 2025 dan Reformasi Struktural yang Mendesak

Kerusakan Ekosistem Hulu DAS dan Akar Bencana

Beragam penelitian menegaskan bahwa rusaknya hutan di hulu DAS adalah pemicu utama banjir dan longsor. Hilangnya tutupan hutan primer, terutama di gambut dan hutan hujan tropis, mengurangi kemampuan alam menyerap hujan ekstrem dan menahan erosi. Dalam banyak studi hidrologi, hutan primer terbukti mampu memperlambat aliran permukaan hingga lebih dari separuh dibandingkan lahan terbuka. Padahal hutan hulu berperan menjaga infiltrasi, menstabilkan sungai, dan menekan limpasan. Ketika fungsi ini hilang, hujan berubah menjadi arus destruktif yang menghantam wilayah hilir. Setiap hektar hutan yang hilang pada akhirnya mengubah kehidupan masyarakat yang bergantung pada air bersih, tanah subur, dan stabilitas ekosistem untuk bertahan hidup. Karena itu, deforestasi di hulu bukan sekadar persoalan lingkungan tetapi sumber langsung kerentanan sosial ekologis yang terlihat nyata dalam bencana Sumatra 2025.

Tekanan Iklim dan Kerentanan Ekologis Indonesia

Para ahli meteorologi menyebut hujan ekstrem sebagai pemicu langsung bencana 2025. Namun pemicu bukanlah penyebab. Dalam ekosistem yang sehat, curah hujan ekstrem masih dapat diredam melalui serapan air, penahanan erosi, dan stabilisasi aliran sungai. Kapasitas ini hilang ketika hutan di hulu DAS dikonversi menjadi perkebunan, permukiman, area tambang, atau kawasan industri akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Karena itu, bencana Sumatra 2025 merupakan hasil pertemuan antara tekanan iklim dan kerentanan ekologis yang dibentuk oleh keputusan dan kebijakan manusia. Kerentanan ini mencerminkan keputusan politik lintas rezim, sebab deforestasi antargenerasi tidak hanya merusak fungsi ekologis, tetapi juga menciptakan celah tata kelola yang terus diwariskan. Kerusakan yang kita lihat hari ini bukan sekadar hasil pilihan teknis, melainkan gambaran tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dan bagaimana keputusan politik selama bertahun-tahun membentuk lanskap risiko yang kita hadapi sekarang.

Warisan Deforestasi dari Suharto hingga Jokowi

Kerentanan ekologis saat ini merupakan akumulasi dari model pembangunan lintas rezim. Periode paling masif terjadi pada akhir Orde Baru. Data KLHK yang dirangkum JICA mencatat laju deforestasi sekitar 1,9 juta hektare per tahun pada 1990 sampai 1996, lalu melonjak hingga 3,5 juta hektare per tahun pada 1996 sampai 2000. Lonjakan ini mencerminkan puncak model pembangunan berbasis konsesi kayu, konversi lahan, logging, perkebunan, dan transmigrasi yang mengakar sejak 1970-an.

Pada awal 2000-an, termasuk masa Presiden Megawati, laju deforestasi menurun tetapi tetap tinggi, yaitu sekitar 1,1 juta hektar per tahun. Pada era Susilo Bambang Yudhoyono, kehilangan hutan semakin besar. FWI, Forest Watch International, mencatat rata-rata 1,5 juta hektare per tahun pada 2000 sampai 2009, lalu menurun menjadi 1,1 juta hektare pada 2009 sampai 2013. Data pemerintah menunjukkan angka yang lebih rendah, sekitar 0,75 juta hektar per tahun pada 2002 sampai 2014. Perbedaan ini karena perbedaan metodologi dan kategori hutan yang digunakan.

Pada era Joko Widodo, deforestasi turun ke tingkat yang disebut sebagai yang terendah dalam sejarah. Namun banyak organisasi masyarakat sipil menilai angka ini belum sepenuhnya menggambarkan kehilangan hutan alam, karena pemerintah menggunakan definisi deforestasi neto yang menghitung reforestasi sebagai pengurang.

Kegagalan Proyek Food Estate dan Pola Pembangunan Instan

Sejarah pembangunan Indonesia menunjukkan kecenderungan menyelesaikan persoalan struktural lewat proyek-proyek raksasa yang dianggap solusi cepat. Program sawah sejuta hektare pada 1990-an adalah contoh paling jelas. Jutaan hektar lahan gambut dibuka untuk lumbung pangan tetapi berujung pada kerusakan ekosistem, kebakaran besar, dan gangguan hidrologis yang hingga kini meninggalkan jejak panjang.

Pola yang sama berulang pada era Jokowi lewat program Food Estate. Meski diklaim sebagai strategi ketahanan pangan, berbagai studi menemukan bahwa proyek ini mengulangi kesalahan lama, membuka kawasan sensitif, mengabaikan masyarakat lokal, dan gagal menghasilkan produksi pangan berarti. Evaluasi independen juga menunjukkan bahwa pendekatan seragamnya mengabaikan keragaman ekologi dan sosial di pedesaan Indonesia.

Budaya instan ini diperparah oleh sistem pemilu berbiaya tinggi yang mendorong pemerintah mengejar capaian cepat yang mudah dijual secara politik, bukan reformasi institusional jangka panjang. Model pembangunan semacam ini bukan hanya tidak efektif, tetapi juga memperdalam kerentanan ekologis yang berkontribusi pada bencana di Sumatra. Jika akar persoalannya struktural, respons negara pun harus struktural.

Politik Biaya Tinggi dan Dampaknya terhadap Tata Kelola

Tata kelola Indonesia berubah drastis setelah amandemen konstitusi dua dekade lalu, ketika struktur politik bergeser dari sistem terpusat berbasis musyawarah menuju demokrasi elektoral yang kompetitif dan berbiaya tinggi. Berkurangnya supremasi MPR, pemilihan presiden langsung, penguatan peran partai sebagai gerbang kekuasaan, serta reinterpretasi Pasal 33 yang memasukkan prinsip efisiensi pasar, menciptakan lanskap baru yang menempatkan modal sebagai penentu utama kontestasi politik.

Akibatnya, proses politik semakin bergantung pada pendanaan, memperkuat oligarki, melemahkan integritas institusi, serta menggeser ruang kebijakan dari arena deliberasi etis menjadi arena transaksi kekuasaan. Dalam kondisi ini, kepentingan publik mudah tersingkir. Tata ruang, hutan, dan sumber daya strategis pun rentan dikendalikan oleh kekuatan ekonomi yang mampu membeli akses dan pengaruh, bukan oleh visi jangka panjang negara.

Memulihkan Moral Negara dan Arah Reformasi Pasal 33

Dalam situasi seperti ini, perlindungan lingkungan, pengawasan tambang, dan penegakan hukum mudah melemah. Karena itu, tugas besar bangsa bukan sekadar memperbaiki regulasi teknis tetapi memulihkan moral negara. Politik harus kembali pada etika, ekonomi pada keadilan sosial, dan kekuasaan pada tanggung jawab publik.

Seperti diingatkan Daron Acemoglu dalam *Why Nations Fail*, negara tidak runtuh karena kurang sumber daya, tetapi karena institusinya melemah oleh kepentingan sempit yang menggerus kepentingan publik. Institutional drift membuat kegagalan berjalan perlahan, ketika institusi sedikit demi sedikit bergeser melayani elite, bukan rakyat. Tanpa pembaruan nilai dan kepemimpinan moral, Indonesia berisiko merosot bukan oleh bencana alam, tetapi oleh keputusan politiknya sendiri.

Penutup: Jalan Keluar dari Krisis Ekologis dan Politik

Menghidupkan kembali semangat asli Pasal 33 UUD 1945 bukan langkah mundur. Ini adalah pemulihan jati diri konstitusional agar sumber daya alam dan ruang hidup kembali dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Langkah ini harus disertai keberanian mengkaji ulang politik berbiaya tinggi dalam sistem kepartaian, karena pola pendanaan politik yang ada sering menjadi akar masalah tata kelola. Tanpa perubahan itu, negara sulit berpihak pada kepentingan publik.

Reformasi struktural dan moral adalah fondasi untuk bangkit dari bencana dan membangun masa depan yang lebih tangguh. Jika koreksi ini tidak dilakukan, arah pembangunan akan tetap kabur dan rakyat akan terus menanggung risiko yang sebenarnya dapat dicegah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top